Sidang Kasus Penipuan Event Musik di PN Jakbar, Terdakwa Berikan Cek Rp3,75 Miliar Tapi Saldo Hanya Berisi Rp3 Juta
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus penipuan modus event musik yang dilakukan oleh Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo mengamini semua keterangan yang disampaikan pegawai salah satu bank swasta, Frans Napitupulu yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membenarkan yang mulia," ujar Ranggo kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (23/6/2025).
Ranggo sendiri menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Salemba yang menjadi tempatnya ditahan.
Dalam kesaksiannya, Frans membeberkan mengenai proses pencairan cek yang gagal dilakukan oleh pihak korban Njoto Soe Eksan.
Frans membeberkan ada tiga lembar cek yang dibawa oleh pihak korban untuk dicairkan yakni masing-masing tertanggal 14 Januari 2024, 2 Februari dan 5 Februari 2024.
Namun, pada saat perwakilan korban bermaksud mencairkan cek tersebut selalu ditolak karena saldo di rekening terdakwa dinyatakan tidak cukup.
"Cek ini sah dan sudah diverifikasi. Namun dananya tidak mencukupi untuk mencairkan ini," kata Frans.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada saksi apakah saldo yang ada di rekening terdakwa selisih banyak dari yang dijanjikan kepada korban sebesar Rp3,75 miliar.
Berdasarkan keterangan Frans, ternyata uang di rekening terdakwa hanya berjumlah Rp3 juta.
"Untuk tanggal 2 Februari yang mau dicairkan Rp1 miliar. Kemudian di 12 Februari nominalnya di ATM cuma Rp 3 juta, yang mau dicairin di tanggal itu Rp2,75 miliar. Setelah itu memang ada setoran lagi di ATM sebesar Rp250 juta," kata Frans.
Di sisi lain, diketahui sidang hari ini juga beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Namun hal itu ditunda karena kuasa hukum terdakwa meminta agar kliennya bisa dihadirkan secara langsung.
"Kami meminta terdakwa dihadirkan langsung agar lebih komprehensif memberikan keterangannya," kata kuasa hukum terdakwa, Ahmad Aziz.
Majelis hakim kemudian menyetujui usulan tersebut dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/7/2025) dengan agenda pemeriksaan terdakwa serta ahli dari pihaknya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dijelaskannya, kasus bermula saat terdakwa yang merupakan penyelenggara event musik Sabiphoria ini meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban pada tahun 2023.
Saat itu, terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 25 persen dari uang yang dipinjam.
"Terdakwa ini menjanjikan keuntungan 25 persen dari uang yang dipinjam yakni janji akan dikembalikan Rp3,75 miliar," kata JPU, RAA Darmawan usai sidang pekan lalu.
Dipaparkannya, saat itu terdakwa dan korban membuat perjanjian kontrak secara tertulis yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Korban kemudian mentransfer uang sebanyak dua kali kepada terdakwa masing-masing Rp1,5 miliar pada tahun 2023.
"Terdakwa ini memberikan jaminan berupa cek kepada korban sehingga korban mau mengirimkan uang pada nominal yang diminta yakni Rp 3 miliar," kata Darmawan.
Berdasarkan informasi, penyelenggara konser itu dilakukan di lima kota pada tahun yang sama ketika terdakwa meminjam uang.
Dijelaskan Darmawan, korban menyadari dirinya menjadi korban penipuan saat cek yang jadi jaminan dari pelaku itu ternyata tak bisa dicairkan dengan alasan dana tidak cukup.
"Sampai dengan jatuh tempo cek itu tidak bisa dicairkan," tutur Darmawan. (raa)
Load more