Momen Pemusnahan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal di Probolinggo
- Ist
Probolinggo, tvOnenews.com - Bea Cukai Probolinggo bersama Pemkab Probolinggo musnahkan 10.397 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal bernilai ratusan juta rupiah. Pemusnahan dilakukan di Balai Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis, (5/6/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono mengungkapkan pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Seluruh barang yang kami musnahkan adalah hasil penindakan selama tahun 2023 hingga awal 2024. Perkiraan nilai barangnya mencapai Rp255.320.000,00,” jelasnya.
Penindakan dan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal adalah salah satu bentuk perlindungan Bea Cukai terhadap pelaku usaha legal yang telah patuh terhadap ketentuan di bidang cukai. Hal ini tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pigak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat. (ebs)
Load more