News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Masjid Imam bin Hambal, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya Kecam Kebijakan Wali Kota

Keputusan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, terkait penetapan status konflik skala kota terhadap kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) menuai kritik tajam dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya.
Rabu, 18 Juni 2025 - 22:27 WIB
Masjid Imam bin Hanbal
Sumber :
  • Ist
<p>

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bogor, tvOnenews.com – Keputusan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, terkait penetapan status konflik skala kota terhadap kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) menuai kritik tajam dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya. 

 

Mereka menilai kebijakan tersebut reaktif, tidak solutif, dan mencederai supremasi hukum serta hak-hak sipil umat yang dilindungi konstitusi.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Wali Kota No. 100.3.3.3/Kep.192-Huk.HAM/2025. Namun, menurut aliansi, penyegelan area pembangunan masjid bertentangan dengan dua putusan sah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang telah bersifat final dan mengikat: Nomor 150/Pen.Eks/2017/PTUN-BDG dan Nomor 32/Pen.Eks/2018/PTUN-BDG.

“Tindakan Wali Kota yang tetap menyegel kawasan meski ada putusan hukum adalah bentuk pembangkangan terhadap prinsip negara hukum,” ujar Dadan, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya, dalam pernyataannya pada Rabu (18/6/2025).

Dadan menilai, pendekatan yang diambil Pemerintah Kota Bogor berbahaya secara politik dan sosial. Ia menyebut, keputusan ini menunjukkan bahwa Pemkot lebih tunduk pada tekanan politik ketimbang pada hukum yang berlaku.

“Apa lagi yang perlu dinegosiasikan jika hukum sudah bicara? Jika kepala daerah merasa lebih tinggi dari pengadilan, maka bukan hanya hukum yang dilanggar, tapi juga fondasi republik ini,” tegasnya.

Aliansi juga menyoroti sikap Pemkot yang membuka ruang mediasi pasca-putusan pengadilan namun tetap memilih penyegelan setelah tidak tercapai kesepakatan. 

Menurut ia, ini menjadi preseden buruk, karena menunjukkan bahwa keputusan pengadilan bisa diabaikan bila ada tekanan sosial-politik tertentu.

“Dengan dalih mencegah konflik sosial, Pemkot justru menimbulkan rasa ketidakadilan baru di masyarakat,” lanjut Dadan.

Selain itu, aliansi mengkritik ketiadaan kajian ilmiah atas narasi konflik sosial yang dijadikan dasar kebijakan. 

Ia menilai tidak ada transparansi terkait hasil evaluasi mediasi, pemetaan konflik, atau kajian sosial independen yang menjadi dasar terbitnya SK tersebut.

Secara konstitusional, mereka menegaskan bahwa kebijakan tersebut melanggar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa putusan pengadilan merupakan perintah hukum yang wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah.

“Wali Kota tidak memiliki kewenangan membatalkan implikasi hukum dari putusan pengadilan melalui surat keputusan administratif. Ini adalah bentuk nyata pembajakan hukum oleh kebijakan eksekutif,” pungkas Dadan. (ebs)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov DKI Ungkap Syarat Pengurangan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama

Pemprov DKI Ungkap Syarat Pengurangan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di Jakarta.
Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Terkait mencuatnya pernyataan Jusuf Kalla (JK) telah meminta Jokowi mau memperlihatkan ijazahnya, agar polemik ini tidak berlarut-larut. Ternyata menuai komen
Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Psywar atau perang urat saraf mulai dilepaskan jelang duel klasik antara Persija Jakarta menjamu Persebaya Surabaya pada pekan ke-27 Super League 2025/2026 ...
Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menertibkan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai melalui skema legalisasi terbatas. Kebijakan ini
Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Indra Wijaya bocorkan saat ini tengah muncul fenomena meningkatnya atau inflasi pengamat di publik. Teddy menilai data yang disampaikan sejumlah
Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.

Trending

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara mencatat kinerja positif pada angkutan penumpang selama Triwulan I tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah
Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat kondisi rakyat Indonesia, Presiden Prabowo langsung lontarkan peringatan keras ke seluruh pejabat dan birokrat di jajaran kabinetnya terkait esensi
Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Drama paspor di liga Belanda: apa yang sebenarnya terjadi? Dalam kasus ini, keempat pemain diaspora Timnas Indonesia harus menghentikan aktivitas sepak bola mereka
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral