News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Romeo Hutabarat Sambut Baik Vonis 3 Tahun untuk Miming Theniko Terdakwa Tipu Gelap Rp100 Miliar

Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Miming Theniko, Selasa (17/6/2025).
Selasa, 17 Juni 2025 - 18:28 WIB
Sidang Miming Theniko
Sumber :
  • IST

Bandung, tvOnenews.com – Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Miming Theniko, Selasa (17/6/2025).

Sidang kali ini mengagendakan Sidang Putusan terhadap terdakwa Miming Theniko.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim pembacaan putusannya, hakim menyatakan Miming terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan melalui skema investasi tekstil senilai Rp100 miliar. Bukannya memberikan keuntungan, Miming justru menjebak puluhan investor dengan janji palsu dan cek kosong. Keputusan ini sekaligus menjadi titik terang bagi para korban yang selama ini mendambakan keadilan sejak kasus mencuat pada tahun 2017.
 
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Tuti Haryati SH., MH., memaparkan bahwa Miming telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, hakim juga menilai perbuatan tersebut termasuk perbuatan berlanjut yang seharusnya dijerat dengan Pasal 64 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Meski begitu, majelis hakim tetap menyatakan Miming bersalah karena telah mengatur skema investasi fiktif yang merugikan banyak pihak.

Atas vonis tersebut kuasa hukum penggugat Romeo Hutabarat yang di dampingi Ais Ramlan  menyambut baik putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa dalam kasus pidana Miming Tehniko. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah bekerja keras menegakkan keadilan.

"Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis tiga tahun. Putusan ini hanya sedikit berbeda dari tuntutan jaksa dan bagi kami sudah cukup. Ini adalah pembelajaran agar tidak ada lagi tindak pidana serupa di masa depan," ujar Romeo, usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Bandung yang dinilai telah menjalankan tugasnya secara maksimal hingga hukum dapat ditegakkan. "Kami sebagai korban merasa keadilan masih ada di negeri ini," tambahnya.

Romeo menegaskan bahwa pihaknya tidak mengejar hukuman maksimal bagi terdakwa. Yang terpenting baginya adalah prinsip penegakan hukum tetap dijalankan.

Meski kasus pidana telah mendapatkan putusan, Romeo menegaskan bahwa perjuangan belum usai. Ia memastikan akan melanjutkan proses hukum secara perdata guna menagih sisa utang terdakwa yang sebelumnya telah diputuskan pengadilan sebesar kurang lebih Rp54 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pidana tidak menghapuskan perdata. Setelah proses pidana ini selesai, kami akan segera menggugat secara perdata untuk menagih sisa utang tersebut,” tegasnya.

Sebagai penutup, Romeo menyebut bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan, baik dari sisi pidana maupun perdata. (suh/ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa partainya bersama Presiden Prabowo harus menjadi solusi mengentaskan masalah bangsa.
AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada gelandang asing Persija, Van Basty Sousa. Ia terekam kamera sempat mengacungkan jari tengah ke arah tribun penonton berisikan para Bobotoh.
Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pengamat Citra Institute menilai sistem Pilkada tak langsung akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi yang seharusnya menjadi hak fundamental warga negara.
Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

DPR RI menyoroti anjloknya harga gabah di tingkat petani saat musim panen.
KPK Kembali Panggil Eks Sekdis Cipta Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

KPK Kembali Panggil Eks Sekdis Cipta Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

KPK kembali memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra dalam kasus ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Trending

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT