Sudah Tiga Bulan Akta Kematian Belum Terbit, Warga Bekasi Utara Bantah Klaim Disdukcapil
- IST
Bekasi, tvOnenews.com — Warga Bekasi Utara, Dar Edi Yoga, membantah pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Dr. Taufik R. Hidayat, yang menyebut keterlambatan penerbitan akta kematian ibundanya, almarhumah Dorothea, disebabkan oleh data kependudukan yang masih terkait dengan Kartu Keluarga (KK) anak di Lampung.
Menurut Dar Edi, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta. Ia menegaskan bahwa orang tuanya sejak awal berdomisili tetap di Bekasi Utara dan tidak pernah pindah domisili. Justru adiknya yang kini berdomisili di Lampung karena ikut suaminya.
"Setelah ayah saya wafat, ibu secara resmi tercatat sebagai kepala keluarga dalam KK terbaru. Jadi tidak masuk akal jika ibu saya masih tercantum dalam KK adik saya yang tinggal di Lampung," ujar Dar Edi, Kamis (12/6/2025).
Dar Edi juga menolak klaim bahwa dirinya telah menerima pendampingan dari pihak Disdukcapil selama proses pengurusan. Ia menyatakan semua proses dilakukan sendiri tanpa bantuan resmi.
"Saya bolak-balik urus sendiri. Sampai hari ini sudah hampir tiga bulan, tapi akta kematian ibu saya belum juga terbit," tegasnya.
Pagi tadi, pihak Kecamatan Bekasi Utara baru menghubunginya dan mengundang pertemuan bersama petugas Disdukcapil Kota Bekasi.
Sebelumnya, Kadisdukcapil Kota Bekasi, Dr. Taufik R. Hidayat, menyampaikan bahwa permohonan akta kematian ditolak sistem SIAK Terpusat karena almarhumah disebut masih terdaftar di KK anak di Lampung. Ia juga mengklaim telah menurunkan pejabat untuk memberikan pendampingan dan klarifikasi.
Kasus ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi data dalam sistem kependudukan nasional dan perlunya transparansi dalam pelayanan publik. Dar Edi Yoga menyatakan siap menunjukkan dokumen KK terbaru sebagai bukti, dan berharap akta kematian ibundanya dapat segera diterbitkan tanpa kendala administratif yang tidak berdasar. (ebs)
Load more