Penghayat Kepercayaan Kini Tercatat di KK dan KTP, 19 Warga Jombang Ikut Ubah Status
- tvOne - umar sanusi
Jombang, tvOnenews.com - Sebanyak 19 orang warga Jombang, Jawa Timur, tercatat keluar dari agama dan kini beralih menjadi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Data tersebut berasal dari catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jombang, khususnya dalam proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sejak sekitar tahun 2020.
Warga yang sebelumnya tercatat menganut salah satu agama resmi kini memilih mencantumkan identitas sebagai penghayat kepercayaan.
“Jadi merubah sebelumnya ada agama. Jadi merubah dari agama menjadi penghayat kepercayaan. Ya karena keyakinannya seperti itu. Jadi selama ini ketika kita bertanya ya apa yang diyakini mereka ya seperti itu. Kan penghayat kepercayaan itu ada macamnya, ada yang kejawen,” jelas Mufatikhatul Marufah, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jombang, Selasa (29/7) di kantornya.
Mufatikhatul menambahkan, proses pencantuman status sebagai penghayat kepercayaan dalam KK maupun KTP tidak menemui hambatan berarti, meskipun selama ini masyarakat umumnya mencantumkan salah satu dari enam agama yang disahkan oleh pemerintah Indonesia. Kini, sistem telah memungkinkan pencatatan identitas spiritual tersebut melalui tambahan pilihan dalam formulir.
“Aplikasi kan memang sudah disediakan oleh Kemendagri, jadi SIAK-nya sudah mengakomodir untuk itu,” tambah Mufatikhatul.
Meski fenomena ini tampak baru, sejatinya peralihan status dari pemeluk agama ke penghayat kepercayaan sudah berlangsung sejak tahun 2020-an, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017.
“Sebenarnya masalah penghayat kepercayaan diakomodir dalam KK ini sudah lama ya. Jadi ini menindaklanjuti dari putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017. Ada edaran dari Dirjen Dukcapil untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi itu untuk penghayat kepercayaan bisa diakomodir di dalam KK. Kalau di Jombang data base kami ada 19 orang,” papar Mufatikhatul lagi.
Meskipun jumlah warga tersebut tidak signifikan secara statistik, keberadaan mereka kini diakui secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Dalam KK dan KTP mereka, kolom agama tidak lagi mencantumkan salah satu dari enam agama resmi, melainkan status sebagai penghayat kepercayaan.
Hingga saat ini, sosialisasi terkait pencantuman status penghayat kepercayaan dalam dokumen kependudukan belum dilakukan secara besar-besaran. Namun, sebagian warga telah merespons dengan menjatuhkan pilihan berbeda dari mayoritas penduduk, dan kini memiliki ruang legal untuk mencantumkan identitas spiritual sesuai keyakinan masing-masing.
Load more