Penghayat Kepercayaan Kini Tercatat di KK dan KTP, 19 Warga Jombang Ikut Ubah Status
Sebanyak 19 orang warga Jombang, Jawa Timur, tercatat keluar dari agama dan kini beralih menjadi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Rabu, 30 Juli 2025 - 11:15 WIB
Sumber :
- tvOne - umar sanusi
Adapun dasar hukum yang memungkinkan perubahan tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang menganulir Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Putusan tersebut membuka jalan bagi pencatatan identitas bagi mereka yang tidak menganut enam agama resmi negara yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. (usi/gol)
Load more