Kasus Ayam Goreng Widuran Jadi Polemik, PBB Serukan Kepatuhan Label Halal
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) merespons kasus Ayam Goreng Widuran yang jadi polemik terkait dugaan menggunakan produk nonhalal.
PBB menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan label halal dan tidak halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ketua Umum DPP PBB, Gugum Ridho Putra, menilai respons masyarakat terhadap kasus ini menunjukkan tingginya sensitivitas umat terhadap isu kehalalan produk makanan.
Menurutnya, jaminan kehalalan merupakan kewajiban agama sekaligus bentuk perlindungan hak konsumen dalam konteks kehidupan berbangsa.
“Pelaku usaha wajib tidak hanya mencantumkan label halal, tetapi juga keterangan tidak halal jika produk mengandung atau terkontaminasi unsur nonhalal,” ujar Gugum dilansir Jumat (30/5/2025).
Gugum menekankan pentingnya tindakan korektif dari pihak Ayam Goreng Widuran, termasuk permintaan maaf terbuka kepada publik dan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur produksi.
Dia juga menyerukan komitmen serius dari pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pencantuman informasi tidak halal secara transparan.
PBB mendorong pemerintah pusat dan daerah, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap kewajiban pelabelan halal dan tidak halal.
“Jika ada kerugian akibat kelalaian pelaku usaha, masyarakat tidak perlu ragu menempuh jalur hukum,” tambah Gugum.
Selain itu, Sekretaris Jenderal PBB, Yuri Kemal Fadlullah, menyoroti pentingnya posisi Indonesia sebagai negara mayoritas muslim dalam mendorong pengakuan global atas sertifikasi halal.
Ia menyebut, penguatan sistem halal nasional juga mendukung diplomasi ekonomi syariah Indonesia di tingkat internasional.
Sementara itu, Ketua Majelis Syura DPP PBB, Muhammad Saltut, mengutip Al-Quran dalam menegaskan kewajiban mengonsumsi makanan halal dan baik (halalan thayyiban).
Ia menyatakan bahwa perlindungan terhadap hak konsumen muslim tidak hanya berdimensi religius, tetapi juga merupakan bagian dari hak asasi dan keadilan sosial.
“Ini bukan sekadar isu keagamaan, melainkan juga menyangkut keadilan dalam kehidupan bernegara,” ujar Saltut.
Dengan pernyataan resmi ini, PBB berharap semua pihak dapat menjaga kepercayaan publik dan memperkuat harmoni sosial dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Load more