Belasan Anak Buah Hercules Diringkus Polda Metro Jaya, Imbas Serobot Lahan BMKG dan Pungutan Liar di Tangsel
- Kolase tangkapan layar YouTube GRIB TV & Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Belasan anak buah Hercules dari organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang menguasai lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Penangkapan belasan anggota GRIB Jaya atas ketegangan pihak BMKG mendatangi tanah miliknya di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Sabtu (24/5/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, ketegangan itu membuat pihak Kepolisian sigap menangkap 11 orang dari GRIB Jaya.
"Kami mengamankan 17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," ujar Ade Ary dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Setelah ditangkap, kata Ade Ary, pihak Kepolisian dari pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti.
- Humas Polda Metro Jaya
Barang-barang bukti diamankan polisi, antara lain data karcis parkir disimpan oleh GRIB Jaya, sejumlah atribut yang memiliki logo ormas.
Hal paling mengejutkan terhadap barang bukti yang diamankan poplisi, yakni terdapat beberapa senjata tajam.
Akibat pendudukan lahan tanpa hak dan tidak berizin, Polda Metro Jaya menyampaikan pesan agar tidak melanggar secara sepihak.
Ade Ary menegaskan, setiap masyarakat wajib mematuhi hukum guna tidak menimbulkan kerugian baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.
"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan kepada instansi terkait," tegasnya.
Polda Metro Jaya juga berpesan agar masyarakat tidak sungkan melaporkan kejadian yang janggal kepada pihak Kepolisian setempat.
"Kemudian juga kepada kami, kepada Polsek, kepada Polres Jajaran, hingga Polda Metro Jaya atau bisa langsung menghubungi 110, itu nomor telepon gratis, bebas pulsa, 24 jam," pesan Ade Ary.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan polisi dari Daerah Metro jaya langsung merobohkan bangunan di lahan milik BMKG karena ketegangan setelah adanya pelaporan resmi dari pihak BMKG.
"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG," ucap Ade Ary.
Alasan pihak Kepolisian membongkar secara paksa juga karena adanya terindikasi pungutan liar dilakukan oleh ormas.
Belasan anggota ormas itu telah membentuk sistem penyewaan kepada para pedagang untuk berjualan di sekitaran lahan milik BMKG tersebut.
"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka," bebernya.
BMKG sebelumnya membuat laporan terkait kasus dugaan barang milik negara (BMN) dikuasai tanpa adanya izin dilakukan oleh ormas.
Laporan tersebut diterima oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
Isi laporan tersebut mengenai permohonan adanya bantuan mengamankan aset tanah BMN dimiliki BMKG dengan berukuran seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Tangsel, Banten.
(ant/hap)
Load more