Berawal dari Cover Lagu, Lesti Kejora Kini Dibayang-bayang Masalah Hukum dan Terancam Denda Rp1 Miliar!
tvOnenews.com - Nama Lesti Kejora kembali menjadi sorotan publik, bukan karena prestasi musiknya, melainkan akibat masalah hukum yang kini tengah membayangi dirinya.
Penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh pihak pencipta lagu, Yoni Dores.
Laporan tersebut kini telah masuk ke Polda Metro Jaya dan berpotensi membuat Lesti terancam hukuman denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini bermula dari aksi Lesti Kejora yang diketahui menyanyikan ulang atau meng-cover sejumlah lagu ciptaan Yoni Dores dan mengunggahnya ke platform digital, salah satunya YouTube.
Meski terkesan sepele karena hanya berupa cover lagu, namun hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran hak cipta karena tidak disertai dengan izin resmi dari pihak pencipta lagu maupun penerbit karya.
Laporan terhadap Lesti Kejora diterima oleh pihak berwenang pada tanggal 18 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengonfirmasi bahwa laporan yang dimaksud berkaitan langsung dengan pelanggaran kekayaan intelektual.
Ia menyebut, laporan diajukan oleh seseorang berinisial IS, atas nama korban YM alias YD yang merupakan pencipta lagu, dengan terlapor adalah penyanyi berinisial LK, yang diyakini mengacu pada Lesti Kejora.
“Pelapornya adalah saudara IS, korbannya adalah saudara YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK,” ujar Ade Ary saat memberikan keterangan resmi.
Barang bukti pun turut diserahkan oleh pelapor kepada pihak kepolisian.
Di antaranya berupa satu buah flashdisk berisi rekaman cover lagu, pernyataan dari pihak publisher, hingga print out dokumentasi cover lagu yang diduga menjadi pelanggaran.
Ilham Suwardi, selaku kuasa hukum dari Yoni Dores, memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus ini.
Ia membenarkan bahwa laporan tersebut telah dibuat di Polda Metro Jaya dan mengacu pada Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Laporan sudah dibuat. Kita laporkan tindakan pelanggaran hak cipta terhadap karya Pak Yoni Dores yang dilakukan oleh Lesti Kejora,” ungkap Ilham, dikutip dari Cumicumi.com.
Ilham juga membeberkan bahwa ada beberapa lagu ciptaan Yoni Dores yang telah dinyanyikan Lesti Kejora tanpa izin dan diunggah ke media sosial, khususnya YouTube.
Lagu-lagu tersebut antara lain Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, dan Buaya Buntung.
“Tindakannya itu sudah berlangsung lama. Dari rekaman yang kita temukan, bahkan ada yang sejak 2017 dan 2018. Bukan hanya satu kali, tapi berulang,” jelas Ilham.
Ia menilai, jika pelanggaran itu hanya terjadi sekali mungkin pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum.
Namun karena sifatnya berulang dan tidak ada itikad baik dari pihak Lesti, maka jalur hukum pun dipilih sebagai bentuk perlindungan terhadap karya Yoni Dores.
“Kalau kita gak ambil langkah sekarang, maka ini akan terus terjadi lagi di masa mendatang. Jadi kami anggap perlu ada tindakan tegas,” tambahnya.
Ilham juga menyinggung soal hubungan antara Lesti dan Yoni Dores yang ternyata tidak saling mengenal.
Menurutnya, hal ini semakin memperkuat indikasi bahwa tidak ada komunikasi atau izin sebelumnya dalam penggunaan lagu-lagu tersebut.
“Dia nyanyi lagu orang, tapi bahkan gak kenal sama penciptanya. Ini jadi masalah. Kalau kenal, pasti bisa komunikasi, dan mungkin ada penyelesaian baik-baik. Tapi karena gak kenal, semua serba sepihak,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lesti Kejora atau manajemennya mengenai laporan yang menjeratnya ini. (adk)
Load more