ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvonenews.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh seorang pencipta lagu berinisial YM alias YD.
Lesti Kejora diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan terhadap Lesti Kejora tersebut.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Lesti Kejora. Laporan ini diterima pada 18 Mei 2025.
"Pertama, kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, dua hari yang lalu, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta," ungkap Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/5/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa pelapor adalah kuasa hukum dari korban yang merupakan seorang pencipta lagu yang memiliki hak cipta atas beberapa lagu.
"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK," tutur Ade Ary.
Load more