Lesti Kejora Kembali Berurusan dengan Polisi, Apa Kasusnya?
Jakarta, tvOnenews.com -Â Penyanyi Dangdut, Lesti Kejora akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk diperiksa perihal kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pemanggilan ini atas laporan yang dilayangkan oleh penasihat hukum Yoni Dores pada Minggu, 18 Mei 2025 lalu.
Ade Ary menjelaskan, setelah mengusut laporan ini, kepolisian akan segera memanggil Lesti Kejora untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.
"Penyelidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK itu prosesnya atau update progressnya rekan-rekan," ucap Ade Ary, Kamis (26/6/2025).
Tak hanya Lesti, penyelidik juga akan memeriksa pihak publisher PT ASKM dan meminta pendapat ahli terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini.
"Kami juga akan meminta keterangan dari publisher yaitu dari pihak PT ASKM, kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli dan juga akan meminta keterangan," jelas Ade Ary.
Diketahui, Lesti Kejora dilaporkan oleh IS, kuasa hukum dari pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya.
Lesti Kejora dituduh menyanyikan dan mengunggah lagu ciptaan Yoni Dores ke media sosial tanpa izin sejak tahun 2018.
Dugaan pelanggaran didasarkan pada dokumen dari PT ASKM, selaku publisher yang menyatakan korban memiliki hak cipta resmi atas lagu-lagu tersebut.
"Sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, sejauh ini polisi sudah memeriksa tiga saksi dari pihak pelapor, termasuk sang pencipta lagu.
Ade Ary belum bicara banyak terkait hasil pemeriksaan para saksi. Dia beralasan, hal ini masih dalam proses penyelidikan.
"Proses pendalaman masih terus dilakukan mohon waktu nanti akan kami update lagi perkembangannya," tandasnya. (rpi/raa)
Load more