News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perusahaan Pengeboran Sumur Minyak Dinyatakan Pailit Karena Kesulitan Pendanaan

PT Tribara Karya dalam rapat kreditor terakhir belum mampu meyakinkan seluruh kreditornya untuk menyetujui proposal rencana perdamaian dalam pemungutan suara yang diadakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kamis, 22 Mei 2025 - 08:20 WIB
Ilustrasi sumur minyak
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak hari senin tanggal 22 Juli 2024 dan telah melalui beberapa kali proses perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Tribara Karya dalam rapat kreditor terakhir belum mampu meyakinkan seluruh kreditornya untuk menyetujui proposal rencana perdamaian dalam pemungutan suara yang diadakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada rapat permusyawaratan majelis tanggal 14 April 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menyatakan PT Tribara Karya dalam status pailit sebagaimana Putusan No. 164/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Hal tersebut dikarenakan pembahasan rencana perdamaian yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2025 sudah selesai, sehingga dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yaitu pemungutan suara atas proposal rencana perdamaian yang diajukan PT Tribara Karya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan PT Tribara Karya (Dalam PKPU) berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian putusan majelis hakim, dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Rabu (21/5/2025). 

Adapun dari pemungutan suara tersebut, satu-satunya kreditor separatis yaitu PT PPA Kapital, menyatakan menolak proposal rencana perdamaian. Kemudian dari 7 kreditor yang terdaftar sebagai konkuren, 4 kreditor konkuren yang mewakili 28,45% menyatakan menolak proposal rencana perdamaian, sedangkan 2 kreditor konkuren yang mewakili 71,55% menyetujui usulan proposal rencana perdamaian. Lalu 1 kreditor konkuren tidak hadir dalam pemungutan suara.

Hasil pemungutan suara tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Oleh karenanya, pada rapat permusyawaratan majelis, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Tribara Karya berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu, dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga mengangkat Putu Bravo Timothy Budi Cahyono S.H., M.H.,, Manuel Simbolon, S.H., M.H., Yusuf Fachrurrozi, S.H. dan Djengiskan Julianto B, S.H. sebagai Tim Kurator yang nantinya bertugas melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas seluruh harta kekayaan PT Tribara Karya.

Diketahui, PT Tribara Karya merupakan satu-satunya perusahaan lokal yang mengerjakan pengeboran sumur minyak di Indonesia, di tengah dominasi perusahaan asing yang masuk dalam proyek pengeboran sumur minyak salah satunya adalah yang dimiliki oleh Pertamina.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT