Kasus Dugaan Masuk Pekarangan Rumah Tanpa Izin, Polresta Bandar Lampung Rencanakan Panggil Terlapor
- Istimewa
Sebelumnya, Pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah melaporkan melalui kuasa hukumnya Natalia Rusli melaporkan seorang pengacara bernama Japriyanto Manalu ke Polresta Bandar Lampung.
Laporan itu diterima dan tereigister dengan nomor polisi LP/B/539/IV/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Selasa 15 April 2025 kemarin.
"Akhirnya saya laporkan kd Polresta Bandar Lampung karena masuk ke dalam perkarangan dan rumah klien kami selama 1 jam," ujarnya, Rabu 16 April 2025.
Natalia menjelaskan, kala itu Japriyanto ketika itu datang mengendarai mobil sedan merah.
Di mana ia datang dan masuk ke dalam rumah kliennya serta diduga melakukan intimidasi kepada penjaga runah kliennya.
Natalia menegaskan, seorang pengacara seharusnya memiliki etika dan tidak bersikap seperti preman jalanan.
"Kalau cuma mau jadi cita-cita preman jalanan, jangan sekolah hukum, buang waktu dan dan uang saja. Itu tindakan yang tidak mencerminkan pendidikan tinggi dan tak ada moral serta tak paham hukum karena sudah melanggar hukum masuk ke pakarangan rumah orang yaitu klien kami," jelasnya. (raa)
Load more