Kasus Perampasan dan Pengeroyokan di Kemang, Proses Hukum Masih Berlanjut
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com – Dugaan kasus perampasan yang disertai dengan kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi pada 28 April 2025 di Mardin Cafe, Kemang, Jakarta Selatan, terus bergulir.
Meskipun barang rampasan telah dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut sebagaimana ditegaskan oleh kuasa hukum pelapor, Hadi Achfas dan Naufal Dani.
“Kami ingin menegaskan bahwa pengembalian barang tidak menghilangkan adanya dugaan tindak pidana perampasan dan pengeroyokan yang telah terjadi. Kami akan terus memastikan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar kuasa hukum korban, pada 1 Mei 2025.
Kini tim kuasa hukum dari pelapor menghadirkan dua orang saksi
tambahan berinisial D dan I. Kedua saksi tersebut hadir dalam proses pelaporan di kepolisian dan memberikan keterangan bahwa mereka berada bersama pelapor saat kejadian berlangsung.
Tak hanya menjadi saksi, mereka juga menjadi korban dalam insiden yang sama.
Kejadian ini diduga melibatkan Sdr. HAM dan beberapa rekannya, dan berlangsung dari pukul 01.00 WIB hingga 07.45 WIB. Pada malam kejadian, pelapor bersama para saksi bertemu dengan terlapor (HAM) guna membahas kelanjutan investasi dalam bisnis ikan tawar.
Terlapor sebagai investor dan pelapor sebagai pelaksana usaha, terlibat diskusi mengenai kerugian yang terjadi dalam usaha tersebut. Pelapor menawarkan solusi pengembalian dana secara mencicil sebesar Rp 50 juta per bulan dari total dana investasi Rp 800 juta, yang
sebagian telah dikembalikan sebesar Rp 138 juta.
Namun, usulan tersebut tidak diterima. Selanjutnya, terlapor bersama rekan-rekannya diduga melakukan tindakan kekerasan dan perampasan terhadap pelapor dan dua saksi yang hadir.
Barang-barang milik ketiganya diduga dirampas secara paksa, meliputi mobil Toyota Alphard Nopol B 2871 FBF warna putih beserta kunci dan STNK, tiga unit iPhone 14 Pro Max, dua unit ponsel Android, satu tas Pedro hitam beserta dompet dan isinya, satu hand bag Louis Vuitton beserta isinya.
Pelapor telah membuat laporan resmi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor
LP/B/1421/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Visum et
repertum dilakukan di RS Pusat Pertamina dan menunjukkan adanya luka memar dan nyeri di bagian tangan kiri.
Load more