Sidang Gugatan PSU Pilkada Banggai, MK Pertanyakan Sumbangan Rp100 Juta ke Masjid
- IST
Berdasarkan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Banggai, PSU dimenangkan oleh Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili dengan perolehan 95.073 suara. Sementara itu, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang berada di posisi kedua dengan perolehan 94.176 suara.
Lebih lanjut Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang kembali menggugat. Kali ini mereka mempersoalkan hasil PSU Kabupaten Banggai karena pasangan calon nomor urut 1 selaku petahana disebut melakukan sejumlah pelanggaran.
Pelanggaran dimaksud, yaitu berupa pemanfaatan program dan kegiatan pemerintah daerah seperti peningkatan jalan kantong produksi dan jalan usaha tani serta pemasangan lampu jalan, pelanggaran saat PSU, politik uang, hingga persekusi.
Oleh sebab itu, dalam petitumnya, pasangan Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang meminta MK mendiskualifikasi pasangan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili dan/atau membatalkan hasil PSU Kabupaten Banggai serta memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan PSU kembali. (ebs)
Load more