Kebiasaan Mengubah Pandangan dari Tempat Sujud saat Shalat, Buya Yahya Sarankan Hati-hati kalau itu...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Redaksi hadis riwayat mengenai larangan memalingkan pandangan dari tempat sujud saat shalat dari penjelasan Abu Dzar Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَزَالُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُقْبِلاً عَلَى الْعَبْدِ وَهُوَ فِى صَلاَتِهِ مَا لَمْ يَلْتَفِتْ فَإِذَا الْتَفَتَ انْصَرَفَ عَنْهُ
Artinya: "Allah Subhanahu Wa Ta'ala senantiasa menghadapkan diri-Nya kepada seorang hamba dalam shalatnya selama dia tidak menoleh, apabila hamba-Nya menoleh, maka Allah juga berpaling darinya." (HR. Abu Dawud).
Dalam hal ini, pengasuh LPD Al Bahjah itu memperingatkan pengaruh dari mengubah pandangan walaupun tidak sengaja, bisa menyebabkan pahala shalat terkikis.
"Kalau dia berpaling, berpaling Allah sehingga mengurangi pahala," tegasnya.
Buya Yahya memahami kebiasaan mengubah pandangan tidak membatalkan shalat, akan tetapi mempengaruhi hukumnya bisa makruh.
"Namanya makruh, jadi tolah-toleh itu makruh biar pun tidak batal," imbuhnya.
"Menoleh asalkan kita bicara tentang tak batalkan ya, cuman gara-gara tidak batal jangan sok banget," lanjutnya.
Kebiasaan mengubah pandangan memang makruh, tetapi hukumnya juga sangat rentan membatalkan shalat. Buya Yahya memberikan contoh jika melakukan gerakan besar sebanyak tiga kali.
"Membatalkan shalat itu menggerakkan anggota besar dengan tiga gerakan berturut-turut satu dua tiga batal tapi kalau gini satu kali enggak. Kepala ini adalah anggota besar maka kalau Anda gerakkan tiga kali berturut-turut, batal," bebernya.
"Kalau Anda ingin capek banget sekali, balik lagi satu-satu jadi dipotong-potong," lanjutnya menambahkan.
Walau begitu, Buya Yahya mengingatkan cara seperti ini hanya solusi, tetapi tidak dibenarkan agar pelaksanaan shalat tetap sah.
"Nah ini termasuk jangan Anda buat sesuatu yang menjadikan sebab orang menoleh atau diri Anda menoleh, ini ilmu baru," tandasnya.
(hap)
Load more