Medan, tvOnenews.com – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra, yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan kekayaan secara periodik sejak tahun 2020-2024 yang disampaikan oleh salah satu pimpinan DPRD Kab. Simalungun dengan inisial BR.
“Kami mencermati terdapat indikasi ketidaksesuaian antara gaya hidup dan laporan kekayaan yang tercantum di LHKPN. Karena itu, kami meminta KPK untuk menghitung ulang dan memverifikasi kembali kebenaran data yang telah dilaporkan per periodinknya sebagaimana semangat anti korupsi yang dimuat pada Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016” ujar Yusril Mahendra dalam keterangannya, Senin (15/4/2025).
Menurutnya, transparansi dan integritas pejabat publik harus dijaga, terutama yang duduk di posisi strategis seperti di lembaga legislatif. Jika terdapat dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian, maka harus segera ditindaklanjuti demi menjaga kepercayaan publik.
“KPK jangan hanya fokus pada level pusat, daerah juga banyak yang perlu diawasi. Jangan sampai LHKPN hanya jadi formalitas, segerakan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat nakal, ini momentum yang tepat untuk membangun persepsi publik terhadap lembaga negara” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Simalungun belum memberikan tanggapan terkait desakan tersebut. (ebs)
Load more