Terduga Pelaku Pencurian di Rumah Milik Tedy Agustiansjah Mangkir 2 Kali Panggilan Polisi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Bandar Lampung menindak lanjuti laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tedy Agustiansjah yakni Farlin Marta terkait dugaan tindak pidana pengerusakan dan pencurian di rumah milik kliennya.
Sebelumnya, laporan polisi itu diterima dengan nomor LP/B/350/III/2025/Polresta Bandar Lampung
Menurut keterangan Farlin Marta, pihak kepolisian telah memanggil beberapa terlapor dalam kasus ini diantaranya TN, SL, dan AMH.
Ketiga terlapor itu telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik Polresta Bandar Lampung.
Namun, salah satu terlapor bernama HW telah dua kali mangkir dari undangan pemeriksaan Polresta Bandar Lampung.
“Sesuai prosedur kepolisian, apabila terlapor sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan jelas, maka pihak kepolisian berhak mencari keberadaan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan di tempat yang ditemukan,” ujar Farlin, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Farlin menerangkan pemeriksaan ini hasil pengembangan dari laporan di Polda Metro Jaya yang juga dilayangkan pihaknya terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dengan ketiga terlapor yakni AMH, TN, dan HW.
Laporan ini dibuat setelah ditemukan fakta dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang di mana CV HN sebagai penggugat menggugat PT MSK selaku Tergugat 1, AMH selaku Tergugat 2, dan Tedy Agustiansjah selaku Tergugat 3.
"Dalam sidang, terungkap bahwa CV HN ternyata dimiliki oleh AMH dan HW. Hal ini membuat Tedy Agustiansjah merasa dirugikan, sebab antara pihak penggugat dan sebagian tergugat ternyata adalah pihak yang sama, dengan tujuan utama melakukan sita atas tanah milik Tedy Agustiansjah," jelasnya.
Dalam sidang lanjutan di PN Tanjung Karang diperdengarkan pula rekaman suara HW yang mengakui bahwa nilai proyek akan digelembungkan hingga lebih dari Rp42 miliar.
Hal ini pun semakin menguatkan dugaan adanya tipu muslihat terhadap Tedy Agustiansjah.
Padahal, kata Farlin, kliennya hanya berperan sebagai penyedia tanah dan dana untuk usaha Bebek Tepi Sawah yang dijalankan oleh PT MSK dengan AMH sebagai Direktur dan CV HN sebagai kontraktor yang ternyata juga milik AMH.
Load more