News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terduga Pelaku Pencurian di Rumah Milik Tedy Agustiansjah Mangkir 2 Kali Panggilan Polisi

Polresta Bandar Lampung menindak lanjuti laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tedy Agustiansjah yakni Farlin Marta terkait dugaan tindak pidana pengerusakan dan pencurian di rumah milik kliennya.
Selasa, 15 April 2025 - 03:05 WIB
Ilustrasi pencurian.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Bandar Lampung menindak lanjuti laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tedy Agustiansjah yakni Farlin Marta terkait dugaan tindak pidana pengerusakan dan pencurian di rumah milik kliennya.

Sebelumnya, laporan polisi itu diterima dengan nomor LP/B/350/III/2025/Polresta Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut keterangan Farlin Marta, pihak kepolisian telah memanggil beberapa terlapor dalam kasus ini diantaranya TN, SL, dan AMH.

Ketiga terlapor itu telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik Polresta Bandar Lampung. 

Namun, salah satu terlapor bernama HW telah dua kali mangkir dari undangan pemeriksaan Polresta Bandar Lampung.

“Sesuai prosedur kepolisian, apabila terlapor sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan jelas, maka pihak kepolisian berhak mencari keberadaan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan di tempat yang ditemukan,” ujar Farlin, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Farlin menerangkan pemeriksaan ini hasil pengembangan dari laporan di Polda Metro Jaya yang juga dilayangkan pihaknya terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dengan ketiga terlapor yakni AMH, TN, dan HW. 

Laporan ini dibuat setelah ditemukan fakta dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang di mana CV HN sebagai penggugat menggugat PT MSK selaku Tergugat 1, AMH selaku Tergugat 2, dan Tedy Agustiansjah selaku Tergugat 3. 

"Dalam sidang, terungkap bahwa CV HN ternyata dimiliki oleh AMH dan HW. Hal ini membuat Tedy Agustiansjah merasa dirugikan, sebab antara pihak penggugat dan sebagian tergugat ternyata adalah pihak yang sama, dengan tujuan utama melakukan sita atas tanah milik Tedy Agustiansjah," jelasnya.

Dalam sidang lanjutan di PN Tanjung Karang diperdengarkan pula rekaman suara HW yang mengakui bahwa nilai proyek akan digelembungkan hingga lebih dari Rp42 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini pun semakin menguatkan dugaan adanya tipu muslihat terhadap Tedy Agustiansjah. 

Padahal, kata Farlin, kliennya hanya berperan sebagai penyedia tanah dan dana untuk usaha Bebek Tepi Sawah yang dijalankan oleh PT MSK dengan AMH sebagai Direktur dan CV HN sebagai kontraktor yang ternyata juga milik AMH.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT