Terduga Pelaku Pencurian di Rumah Milik Tedy Agustiansjah Mangkir 2 Kali Panggilan Polisi
Polresta Bandar Lampung menindak lanjuti laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tedy Agustiansjah yakni Farlin Marta terkait dugaan tindak pidana pengerusakan dan pencurian di rumah milik kliennya.
Selasa, 15 April 2025 - 03:05 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Setelah terkuak adanya rekaman suara, HW memberi keterangan bahwa awal muasal niat jahat mreka mau menipu klien kami sebesar Rp 42 milyar. Niat mereka tidak tercapai maka seisi rumah mewah milik Tedy dihabisi seperti bangunan kosong dan yang lebih parah tanahnya pun mau dirampas dengan gugatan perdata," ungkapnya.
"Kasus ini masih terus bergulir di kepolisian dan pengadilan, sembari menunggu langkah hukum lebih lanjut terhadap para terlapor," tandasnya. (raa)
Load more