Namun, Kementerian Ketenagakerjaan tidak langsung memberikan sanksi, melainkan hanya mengeluarkan rekomendasi kepada pihak berwenang.
“Sesuai nanti rekomendasi, bisa macam-macam. Mulai dari tentu ada keterlambatan, ada sanksi administratif, sampai sanksi yang sifatnya rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usahanya,” tegasnya.
“Saya belum bisa sampaikan. Pasti banyak alasannya,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa pengaduan masih terus dibuka, dan pihaknya akan terus memantau perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
Sementara itu, terkait ada atau tidaknya perusahaan yang mengadu belum mampu membayar THR, Yassierli menjawab.
“Belum bisa saya sampaikan. Tahun sebelumnya ada. Mungkin butuh beberapa hari lagi,” tandas dia. (agr/dpi)
Load more