Soal Penghapusan Batas Usia Kerja, Menaker: Masih Dikaji
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan saat ini soal usulan penghapusan batas usia kerja sedang dikaji oleh pihaknya.
Diketahui, di Indonesia masih kerap dijumpai batas usia kerja sebagai syarat dalam penerimaan karyawan di sebuah perusahaan.
Setelah dilakukan pengkajian, usulan ini nantinya akan dikembangkan menjadi regulasi baik itu berupa imbauan atau surat edaran (SE).
"Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE," kata Yassierli, Sabtu (24/5/2025).
Meski demikian, ia belum bisa memberikan kepastian mengenai waktu SE itu akan diterbitkan.
"Insya Allah segera," ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan, Kemenaker telah membuat imbauan mengenai syarat-syarat rekrutmen tenaga kerja lainnya.
Salah satu yang ramai menjadi pembahasan adalah terkait pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.
Peraturan tersebut sudah tercantum dalam (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja .
Yassierli mengatakan, karyawan memiliki posisi yang lebih lemah daripada pemberi kerja sehingga tidak bisa berkutik.
"Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya," katanya. (ant/iwh)
Load more