Adhitya menambahkan para pemilik usaha itu diberi surat pernyataan dan meminta mereka untuk mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadhan, dan memberikan sanksi yang lebih berat apabila mengulangi perbuatannya.
"Kami sangat apresiasi peran dari masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait keberadaan warung kelambu ini," ucapnya. (ant/ebs)
Load more