Satpol PP Amankan 9 Wanita Pemandu Lagu dan Sita Minuman Beralkohol Tanpa Izin Edar di Kalimas Baru
- Tim tvone - zainal ashari
Surabaya, tvOnenews.com - Satpol PP Kota Surabaya bersama dengan unsur TNI-Polri, melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di sebuah warung remang-remang di Jalan Kalimas Baru pada Selasa (23/4) malam hingga Rabu (24/4) dini hari. Operasi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap aktivitas negatif masyarakat pada malam hari dan untuk menjaga ketentraman serta ketertiban umum (trantibum) di Kota Surabaya.
Heri Setiawan, Kasie Trantibum Kecamatan Pabean Cantian, mengungkapkan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan warga serta arahan Wali Kota Surabaya untuk menanggulangi praktik warung pangku dan penjualan minuman beralkohol (minhol) tanpa izin, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman.
Dalam operasi yang berlangsung semalam, petugas berhasil mengamankan sembilan orang yang berprofesi sebagai pemandu lagu. Terdiri dari delapan wanita dan satu waria, mereka tengah melakukan aktivitas di warung tersebut.
“Kami amankan sembilan orang, mereka kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pengarahan dan kami data,” ujar Heri Setiawan dalam keterangannya.
Kesembilan orang yang diamankan terdiri dari tujuh warga Surabaya dan dua warga dari luar kota. Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, sebelum akhirnya dijemput oleh keluarga masing-masing.
Selain mengamankan para pemandu lagu, petugas juga menyita 14 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.
“Barang bukti ada 14 minuman beralkohol yang kami bawa, untuk lebih lanjut akan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan,” jelas Heri.
Sebagai langkah tegas, petugas juga menempelkan stiker pelanggaran di warung yang menjadi target operasi.
Heri menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara masif, terutama di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, guna menekan aktivitas negatif serta memastikan tidak ada lagi penjual minuman keras tanpa izin di wilayah tersebut.
“Harapannya agar wilayah ini tidak ada lagi penjual miras tak berizin. Serta kami juga berharap mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tutupnya. (zaz/hen)
Load more