"Berdasarkan laporan dari masyarakat, pelaku dari kejadian tersebut dapat kita amankan di bulan Maret 2025," ujarnya.
Saat ini, pelaku SPA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ant/ebs)
Load more