Tangerang, tvOnenews.com - Federasi SEKAR NUSA (Serikat Karyawan Nusantara) melayangkan Nota Keperihatinan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan II No. 1, Cikokol, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Terkait dengan nasib anggotanya yang berinisial SS yang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh pihak perusahaan PT. ITFS, yang beralamat di Jl, MH. Thamrin, Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang, Kamis (20/03/2025).
Pengurus Serikat Buruh SEKAR NUSA (Serikat Karyawan Nusantara) merasa prihatin atas dilaporkannya tuduhan tersebut karena sebenarnya antara pihak karyawan (Tertuduh) dengan Pihak Perusahaan telah ada kesepakatan penyelesaian dimana penyelesaian tersebut didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Hukum Ketenagakerjaan ( UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ), yakni dengan bersedia mengganti kerugian dan bersedia diputus hubungan kerjanya serta merelakan hak pesangonnya sebagai penggantian atas kerugian yg diderita oleh perusahaan.
“Anggota kami dari Federasi Sekar Nusa yang berinisial SS dilaporkannya ke polisi, sementara yang bersangkutan sudah menyerahkan Uang Pesangon senilai lebih kurang Rp 58.000.000 dan 3 ( tiga ) buah Sertipikat Hak Milik ( SHM ) Tanah Keluarga dengan Luas lebih kurang 1,2 Hektar / 12.000 Meter Persegi, kepada Pihak Perusahaan. Itu artinya pihak pekerja yg baru terduga melakukan tindak pidana telah dimiskinkan oleh pihak perusahaan karena aset keluarga pekerja dirampas, pekerjannya diberhentikan bahkan hak pesangonnya langsung diambil oleh perusahaan,” katanya.
Melihat fakta seperti tersebut, Pengurus SERIKAT SEKAR NUSA merasa geram sehingga mereka menyampaikan sikap berupa NOTA KEPRIHATINAN kepada : Pihak Perusahaan PT. ITFS, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kapolri. Mereka berharap nota keprihatinannya itu setelah diterima oleh pejabat terkait dikonfirmasi kebenarannya.
Salah satu pengurus Sekjen SERIKAT SEKAR NUSA yg dikonfirmasi awak media mengatakan, jika demikian proses yg dilakukan oleh pihak perusahaan itu bukan proses penegakkan hukum, tetapi sudah perampasan hak milik keluarga pekerja, seseorang yg belum tentu terbukti kesalahannya, namun sebagian kehidupannya sudah dirampas oleh pihak perusahaan dan kini sedang menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota. (ebs)
Load more