Akademisi Bicara Penerapan Asas Dominus Litis, Ingatkan Oknum Jaksa Tidak Menyalahgunakan Wewenang
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Penelitian Bidang Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Nasional, Komang Satria Wibawa Putra bersuara terhadap asas dominus litis yang akan digunakan dalam RKUHAP.
Komang Satria mengatakan asas dominus litis menberikan kekuasaan lebih kepada suatu pihak, dalam hal ini Kejaksaan.
"Dominus Litis ini asas yang memberikan kekuasaan kepada suatu pihak (Kejaksaan). Yang ditakutkan ini adanya intervensi politik dan hal lain dalam tanda petik, yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan," kata Komang Satria dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
Senada, Pemerhati Hukum dan Anggota DPRD Kota Denpasar Yonathan Andre Baskoro yang hadir sebagai pemateri menjelaskan KUHAP itu sebenarnya membagi fungsi kekuasaan penegakan hukum.
"Namun, dalam RKUHAP baru, penyidikan oleh kepolisian dihapuskan, tetapi pasal dalam KUHAP ini banyak yang bersinggungan dan tidak sesuai ketika asas dominus litis disahkan serta ada kerancuan," jelasnya.
Sementara itu, pakar hukum, Tinuk Dwi Cahyani peran jaksa sebagai pengendali putusan dalam dominis litis itu menyebabkan tidak ada kontrol.
"Tidak ada kontrol baik dari lembaga penegakan hukum dan publik yang jelas akan mengakibatkan kerawanan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan dimanfaatkan oleh oknum jaksa," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua BEM PM Undiknas, Mohammad Keenan Athalla menjelaskan BEM se-Bali menolak asas dominus litis atau pemberian kuasa terhadap jaksa.
"Ok, Kejagung bisa tangkap koruptor (korupsi Pertamina yang lagi trend), tetapi paradoksnya, mereka tidak bisa selesaikan kasus yang menjerat oknum jaksa. Contohnya jaksa Febri Ardiansyah yang dengan jelas sudah melakukan korupsi dan merugikan negara miliaran rupiah. Namun karena ada UU hak imunitas jaksa, oknum tersebut tidak bisa diperiksa lembaga penegak hukum lain, karena harus atas dasar pimpinan kejagung, apalagi ada asas dominus litis, ini kan yang bahaya," imbuh Keenan.(lkf)
Load more