Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengapresiasi PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang telah melunasi denda administratif terkait pagar laut ilegal di Bekasi.
Denda sebesar Rp2 miliar itu sudah sesuai dengan Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 tentang Penetapan Denda Administratif PT TRPN.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengatakan, PT TRPN sangat kooperatif selama proses penyelesaian pelanggaran tersebut.
"Sudah dibayar lunas hari ini, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT TRPN sangat kooperatif," kata Ipunk dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/3).
Adapun pelanggaran yang dilakukan PT TRPN, yakni reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa izin yang sama.
Sementara itu, kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengatakan, kini pihaknya tengah fokus mengurus perizinan pembangunan pelabuhan terbesar di Jawa Barat.
"Langkah selanjutnya akan mengurus perizinan pembangunan pelabuhan sesuai prosedur," ujar Deolipa.
Load more