News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akademisi Ajak Semua Pihak Lakukan Pengawasan Ketat soal Asas Dominus Litis

Universitas Pendidikan Muhammadiyah (Unimuda) Sorong menggelar kuliah umum membahas penerapan asas dominus litis dalam RUU Kejaksaan dan KUHAP.
Jumat, 21 Februari 2025 - 20:39 WIB
Universitas Pendidikan Muhammadiyah (Unimuda) Sorong menggelar kuliah umum membahas penerapan asas dominus litis dalam RUU Kejaksaan dan KUHAP.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Universitas Pendidikan Muhammadiyah (Unimuda) Sorong menggelar kuliah umum membahas penerapan asas dominus litis dalam RUU Kejaksaan dan KUHAP.

Kuliah umum yang bertajuk Peninjauan Kembali Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia: Tinjauan Perspektif Politik dan Hukum dihadiri lebih dari 300 mahasiswa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rektor Unimuda, Rustamadji memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh panitia dan peserta atas terselenggaranya Kuliah Umum Hukum ini. 

Dia menilai tema itu sangat relevan dan krusial dalam upaya kita menjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memperkaya wawasan akademik, tetapi juga membangun kesadaran kritis bagi mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat dalam mengawal kebijakan hukum. 

"Saya berharap hasil diskusi ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum di Indonesia," kata Rustamadji dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Sementara itu, dalam pemaparannya, pakar Hukum Tata Negara, Udin Latief menjelaskan pentingnya meninjau ulang kewenangan besar yang diberikan kepada jaksa penuntut umum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP), yang mengarah pada dominasi kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.

"Asas dominus litis yang memberikan kendali penuh kepada jaksa dalam menentukan kelanjutan sebuah perkara berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan," kata Udin Latief.

Dia juga menyoroti bahwa penerapan asas tersebut dapat mengancam prinsip keadilan dan memarginalkan peran lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Udin menambahkan, kewenangan yang terlalu besar yang diberikan kepada jaksa melalui asas Dominus Litis berpotensi digunakan untuk kepentingan tertentu.

Hal ini sejalan dengan kekhawatiran bahwa dominasi kejaksaan dalam sistem peradilan bisa melemahkan transparansi dan akuntabilitas hukum, serta membuka peluang bagi korupsi.

“Jika kekuasaan tersebut diberikan secara absolut, akan ada potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan prinsip keadilan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Akbar Hidayat menjelaskan perubahan KUHAP yang memperkuat asas dominus litis berpotensi menciptakan ketimpangan dalam sistem hukum.

Dia mengingatkan, bahwa imunitas yang diberikan kepada jaksa tidak boleh membuat mereka kebal hukum.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT