Pihak Harvey Moeis Bantah Ajukan Kasasi Usai Putusan 20 Tahun Penjara
Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah menentukan sikap mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukum kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara.
Selasa, 18 Februari 2025 - 00:55 WIB
Sumber :
- Antara
Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.(lgn)
Load more