Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah menentukan sikap mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukum kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara.
“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” tegas Ahmad, Senin, (17/2/2025).
Ahmad menjelaskan hingga saat ini belum mendapatkan salinan resmi dari putusan.
“Salinan resmi putusan banding penting sebagai bahan kajian dengan klien dan tim,” kata dia.
“Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, barulah akan menganalisis serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya” tambahnya.
Andi Ahmad lebih lanjut mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak akan mendahului Harvey Moeis.
"Sehingga berita yang beredar adalah berita tidak benar dan bukan pernyataan dari pihak Tim Kuasa Hukum maupun pihak kliennya. Dengan demikian Kami menghimbau bahwa berita tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tidak perlu ditanggapi oleh siapapun dan dikutip oleh pihak manapun, termasuk media dan pihak kejaksaan sekalipun," urainya.
Load more