Sengketa hasil Pilkada 2024 masih dalam tahap putusan pokok atau putusan akhir di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang.
Terdapat keadaan memaksa (force majeure).
Pelantikan di Aceh memiliki ketentuan khusus yang diatur dalam Pasal 22B, yaitu:
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh.
Pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syariah dalam rapat paripurna DPR Kabupaten/Kota.
Tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah di Aceh dapat dikecualikan dari ketentuan Pasal 22A ayat (1).
Perubahan ini telah ditetapkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 170 untuk memastikan pelaksanaan pelantikan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (nsp)
Load more