Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah kejaksaan mampu bersikap objektif dalam menggunakan kewenangan dominus litis.
"Kejaksaan punya PR besar untuk membuktikan mereka bisa bertindak adil dan tidak menyalahgunakan kewenangan ini. Jika asas ini digunakan dengan baik, kejaksaan bisa mendapatkan kepercayaan publik. Namun, jika disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, masa depan hukum di Indonesia akan semakin buram," tegas Alip.
Dia juga menyoroti potensi kejaksaan menjadi alat kekuasaan jika tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat.
"Bayangkan jika kejaksaan menggunakan asas ini secara ugal-ugalan, hanya untuk kepentingan tertentu, tanpa transparansi yang jelas. Ini bukan hanya ancaman bagi sistem hukum kita, tetapi juga bagi demokrasi dan hak asasi warga negara," tambahnya.
Alip memaparkan masyarakat harus tetap kritis terhadap penerapan asas dominus litis.
Dia juga menekankan bahwa hubungan antara negara dan warga negara harus berjalan dalam keseimbangan, bukan dalam dominasi sepihak yang memberikan ruang besar bagi negara untuk mengkooptasi hak warga negara.
"Kita harus terus mengawasi bagaimana asas ini diterapkan. Jangan sampai hukum menjadi alat bagi kekuasaan untuk mengendalikan masyarakat secara sewenang-wenang. Hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat penindasan," tuturnya.(lkf)
Load more