Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu dipaksakan.
Bahkan, kata Ronny, penetapan status tersangka itu bocor terlebih dahulu ke media massa ketimbang memberitahu pihak yang bersangkutan.
Menurut Ronny, bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) itu justru menjadi isu hangat yang menjadi perbincangan masyarakat.
Justru, kala itu, juga mengalahkan besarnya pemberitaan momen perayaan natal pada akhir tahun. Terkhusus, momen untuk Hasto sendiri merayakan natal.
"Keputusan penetapan tersangka oleh Termohon melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang menyebut Pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari natal. Kebocoran sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar," ucap Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Load more