Praperadilan Hasto Kristiyanto Singgung Uskup Agung hingga Jokowi
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
"Menariknya, pasca penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon, hiruk pikuk respons masyarakat menjadi hilang dan teralihkan. Patut diduga penetapan Pemohon (Hasto) sebagai tersangka oleh Termohon sangat berhubungan dengan sikap Pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi," beber Ronny.
Hal ini, menurut Ronny, merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu.
Sebagai informasi, Sidang gugatan prapradilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan, Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (5/2/2025).
Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyatakan bahwa pihaknya siap untuk membuktikan di pengadilan bahwa status tersangka yang ditetapkan terhadap kliennya adalah terlalu dipaksakan.
"Kami siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Mas Hasto yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non hukum," ungkap Ronny di PN Jakarta Selatan, Rabu. (rpi/muu)
Load more