Beli Rumah di Perum Safira Juanda, Pasutri Sidoarjo Diminta Bayar Kelebihan Tanah
- IST
Sidoarjo, tvOnenews.com - Polemik kelebihan lahan rumah di Perum Safira Juanda, Kecamatan Buduran memasuki tahap sidang pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (3/2/2025).
Rumah pasutri Didik Noga Ahfidianto dan Eva itu digugat developer PT Chalidana Inti Cahaya selalu pengembang perumahan Safira Juanda karena dianggap ada kelebihan lahan 2×9 meter dari rumah seluas 9×16 M², yang bukan karena kesalahannya sendiri.
Sidang pemeriksaan setempat (PS) diwakili tiga hakim PN Sidoarjo, diantaranya Heru Dinarto, Herjuna Wisnu Gautama dan Rosyadi. Mereka melihat kondisi rumah yang diduga kelebihan lahan.
Di sela-sela sidang PS, hakim dari PN Sidoarjo beberapa kali menyarankan untuk masalah tersebut diselesaikan secara mediasi. Kedua belah pihak bisa duduk bersama untuk upaya perdamaian.
Kuasa Hukum pasutri Didik-Eva, Rohmad Amrullah mengatakan pemeriksaan setempat ini untuk memastikan unitnya benar-benar ada. Dia menegaskan bahwa tergugat (Didik-Eva) menerima unit rumah dari developer seperti batas yang ada saat ini.
"Lalu klien kami hanya membangun rumahnya sesuai dengan batas yang ditentukan developer. Kalau upaya damai, sebenarnya sebelumnya sudah ada pembicaraan sebelum masuk sidang. Tapi kendalanya di masalah harga yang kami nilai terlalu tinggi," sebut Amrullah.
Hal senada juga disampaikan, tergugat Eva, dia berharap masalah tersebut cepat selesai. Karena polemik kelebihan tanah ini sudah sangat menganggu dalam kehidupannya.
"Kami harap masalah ini cepat selesai, dan apapun hasilnya semoga menjadi yang terbaik," ungkap Eva sambil berkaca-kaca.
Eva menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya siap membeli unit tanah yang menjadi kelebihan ataupun secara keseluruhan. Namun dengan harga yang wajar.
"Saya sebenarnya sudah beritikad baik untuk membeli kelebihannya. Namun niat kami itu ditolak, malah digugat ke PN Sidoarjo," ungkapnya.
Eva sebagai pihak tergugat juga tegaskan kesalahan di awal bukan dari pihaknya. Namun dari awal, pihaknya menempati rumah ini, ukurannya sudah sesuai dengan yang diberikan Developer. Hingga kemudian bagian belakang ditinggikan dan dibangun lantai 2.
Sementara itu, kuasa hukum PT Chalidana Inti Cahaya Siti Hamidah yang hadir dalam sidang PS tersebut menyampaikan kliennya membuka peluang untuk mediasi.
Load more