tvOnenews.com - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni di Mahkamah Konstitusi (MK) RI terus berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU Teluk Bintuni, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu Teluk Bintuni di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Salah satu Kuasa Hukum Paslon nomor urut 01, Yohanis Manibuy – Joko Lingara (YOJOIN), Zainudin Patta, SH., menegaskan bahwa rencana Paslon DAMAI untuk melaporkan dugaan maladministrasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah tidak relevan secara hukum.
“DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, bukan ranah untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada. Setelah hasil Pilkada sudah ditetapkan dan masuk dalam tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi, maka segala permasalahan terkait administrasi sudah tidak bisa lagi diajukan ke DKPP,” ujar Patta.
Lebih lanjut, Patta menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, oleh Tantowi seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum DAMAI, adalah tidak berdasar dan tidak memiliki bukti kuat.
“Kami memiliki bukti sah bahwa Tantowi Djauhari hanya mencoblos satu kali sesuai dengan DPT di TPS 11 Kampung Bintuni Timur, namun karena lokasinya terlalu jauh, maka ia melakukan pencoblosan di TPS 17 menggunakan KTP, dan itu hanya sekali. Narasi yang dikembangkan oleh kuasa hukum DAMAI adalah bentuk penggiringan opini yang tidak berdasar dan mengada-ada,” tegasnya.
Menurutnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi harus diberikan fakta yang akurat, bukan spekulasi tanpa bukti yang justru dapat menciptakan persepsi keliru di publik.
Load more