Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak! Kali ini, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Meski demikian, identitas kedua tersangka masih dirahasiakan.
“Nanti akan kami umumkan tersangkanya. Kalau soal keterlibatan mereka, ini sebenarnya perkara lama yang sudah kita ketahui,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Ketika disinggung apakah ada keterlibatan anggota DPR dalam kasus ini, Rudi enggan berkomentar lebih jauh.
Namun, ia menegaskan bahwa sejauh ini ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara, ada dua orang tersangka yang telah kami tetapkan,” imbuhnya.
- Penggeledahan Ruang Gubernur BI
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI. Operasi ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR.
“Kami menggeledah beberapa ruangan di Bank Indonesia, termasuk ruang Gubernur BI. Dari penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang relevan dengan penyelidikan,” ujar Rudi.
Rudi menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup dokumen terkait besaran dana CSR dan daftar penerimanya.
“Dokumen-dokumen ini menunjukkan besaran CSR, pihak-pihak yang menerima, dan berbagai informasi pendukung lainnya. Ini yang sedang kami dalami,” tambahnya.
KPK memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus ini. (aag)
Load more