GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Pencurian Genset, Kakek 72 Tahun Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Terapkan Nilai Keadilan

Sidang kasus dugaan pencurian genset dengan terdakwa kakek Lansia berumur 72 di Lampung Tengah sudah memasuki Persidangan pada Pengadilan Gunung Sugih, Lampung. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut terdakwa MS selama 1 tahun 6 bulan.
Jumat, 29 November 2024 - 20:48 WIB
Advokat Alvin Lim
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan pencurian genset dengan terdakwa kakek Lansia berumur 72 di Lampung Tengah sudah memasuki Persidangan pada Pengadilan Gunung Sugih, Lampung. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut terdakwa MS selama 1 tahun 6 bulan.

Advokat Alvin Lim, selaku penasehat hukum terdakwa mengaku heran dengan perkara tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana bisa seseorang yang menjual barangnya sendiri dipidanakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya heran dan kaget melihat penegakan hukum yang diduga digunakan untuk mengkriminalisasi seorang kakek berumur 72 tahun. Masak iya sih barang sendiri dijual bisa dipidanakan. JPU menuntut 1 tahun 6 bulan, tapi waktu ditanya mana bukti sumber pembelian genset mereka mengelak, saya kehilangan kata-kata melihat perkara ini" kata Alvin dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).

Alvin Lim berpendapat bila proses hukum kasus ini terkesan dipaksakan.

"Sejak awal perkara ini dinaikan ke penyidikan saja, sudah terkesan dipaksakan. Penyidik saja di Polres Lampung Tengah tidak bisa bedakan mana badan hukum dan mana badan usaha, subjek hukum saja belum jelas tapi sudah naik sidik. Dan lebih parah bisa disidangkan, sehingga kuat dugaan saya ini diorder" tambahnya.

Sementara itu advokat Nathaniel Hutagaol, rekan kerja Alvin Lim mengatakan bahwa pihaknya belum melihat bukti terdakwa menjual genset milik orang lain.

"Sampai pledoi ini kami ajukan, belum ada bukti-bukti yang menyatakan genset yang dijual terdakwa milik pabrik Tri Karya Manunggal. Saksi korban saja mengakui tidak ikut membeli genset dan tidak ikut patungan membeli genset tersebut. Yang lebih parahnya lagi, sampai sekarang sumber dana pembelian genset tersebut belum bisa dibuktikan oleh penyidik maupun JPU" ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Senada dengan dua rekannya, Advokat Tua Parningotan Ambarita yang mengatakan bila penegakan hukum dilakukan untuk hal yang sebenarnya.

"Sampai hari ini audit keuangan pabrik Tri Karya Manunggal juga tidak pernah dilakukan. Harus dibuktikan dulu melalui audit, ada tidak pengeluaran uang pabrik membeli genset tersebut? Kita harus fair dong, jangan dibuatlah penegakan hukum ini untuk hal-hal yang tercela. Jangan dibuat mainan lah nasib orang, parahnya bisa P21 dari Kejaksaan, dinyatakan lengkap" jelas Ambarita.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT