Desak Segera Dibayarkan Keterlambatan Gaji, Bonus, Hingga Iuran BPJS, Para Eks Karyawan Perusahaan Fintech Lakukan Aksi Diam
- Istimewa
Salah satu masalah yang paling menonjol adalah belum dibayarkannya iuran BPJS yang telah dipotong dari gaji karyawan setiap bulan. Padahal, para eks karyawan telah mengurus pencairan BPJS setelah mengundurkan diri, tapi hingga kini belum berhasil.
"Ini sangat merugikan para eks karyawan, terutama karena mereka membutuhkan jaminan kesehatan. Apalagi, total iuran BPJS yang belum dibayarkan mencapai jumlah yang cukup besar," tambahnya.
Akibat dari tunggakan pembayaran tersebut, para eks karyawan mengalami kesulitan finansial yang cukup signifikan. Mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terlebih lagi bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga.
Sementara itu, menanggapi adanya aksi yang digelar para eks karyawan pihak kuasa hukum PT Amalan Internasional Indonesia Anggy Parulian, SH menyampaikan bahwa aksi yang digelar eks karyawan merupakan hak mereka, begitu juga dengan gugatan di PHI.
"Ya ini kan sidang ini agendanya pemeriksaan saksi-saksi pihak penggugat, yang juga eks karyawan yamg menuntut hak-hak mereka yang belum bisa diselesaikan. Dari pihak perusahaan sampai Oktober, dari kami ya satu satulah kami selesaikan. Memang ada beberapa hak-hak dari eks karyawan yang belum dapat kami selesaiakan ya memang kondisinya lagi seperti ini, yang seperti saya sampaikan di awal kondisinya lagi kolaps, ya sebenarnya kita minta waktu saja, ya kan kita diberi waktu sampai 31 Desember," ungkap Anggy.
Mengenai aksi yang digelar para penggugat atau eks karyawan, pihaknya menanggapi hal itu merupakan hak berpendapat.
"Ya gak apa apa namanya aksi dan itu semuakan hak. Yang penting semuanya dalam norma yang jelas, aturan yang jelas.. bagi saya sah sah saja," pungkas Anggy.(chm)
Load more