Dipecat Tanpa Pesangon, Seorang Advokat Wanita Bersiap Melawan Bikin Pengaduan ke Komnas Perempuan
- Istimewa
Hari berharap setelah ini, ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk berbicara lebih jauh terkait dengan peristiwa yang dialami Hesti.
Hari mengatakan Zuhesti hanyalah seorang korban atas perintah atasannya untuk memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang disinyalir melanggar hukum.
Ia mengatakan rapat tersebut diperintahkan langsung oleh penanggung jawab Luther Lawfirm Jakarta, Philipp Kersting.
“Namun, tindakan ini dianggap melanggar hukum. Hal itu menyebabkan Zuhesti dan Philipp dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Hari.
Dia mengatakan Kliennya sudah menjalani hukuman. Akan tetapi, Zuhesti mendapat perilaku tidak adil berupa pemecatan karena perkara yang disebabkan atasannya.
“Sebelum dibebaskan, tiba-tiba ada surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Luther Konsultasi Indonesia karena Ibu Hesti terbukti melakukan tindak pidana,” tuturnya.
Dirinya menegaskan pemecatan tersebut tidak berkeadilan lantaran Zuhesti dinyatakan bersalah karena perintah Philipp sendiri.
Selain itu, dia juga mengatakan tindakan Luther terhadap Zuhesti berbeda dengan yang dilakukan terhadap Philipp.
“Philipp yang dihukum lebih berat daripada Zuhesti masih menjadi partner pada Luther Indonesia dan tidak dipecat,” kata dia,
Padahal, menurut Hari, Philipp merupakan aktor utama dalam perkara yang membuat Zuhesti masuk penjara.
Oleh sebab itu, Zuhesti melakukan perlawanan dengan melaporkan perkara itu ke Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan dan siap maju ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kemudian, Zuhesti juga turut melaporkan Luther Indonesia ke Ombudsman RI perihal perbedaan perlakuan dirinya dengan Phillip.
“Perbedaan perlakuan karena Phillip dengan leluasa dapat menggunakan alat elektronik selama di dalam lapas,” ucpanya.
Terakhir, kata Hari, pihaknya juga turut melaporkan pemecatan keliennya ke Komnas Perempuan karena ada ketidakadilan berbasis gender.
“Pemecatan yang dilakukan Luther Indonesia juga turut dilaporkan ke Komnas Perempuan lantaran ada perilaku yang tidak adil yang berbasis gender,” tandasnya.
Kubu Hesti ini juga sudah mengadu kepada Ombudsman RI. Pengaduan ini meminta agar diberi upaya yang terang demi menuntaskan keadilan untuk Hesti.
Load more