Aktivis Anti-Korupsi Meyakini Bahwa Mardani Maming Adalah Korban dari Pengadilan yang Tidak Merdeka
Aktivis dan pegiat antikorupsi Bambang Harymurti mengungkapkan bahwa Mardani H Maming menjadi korban dari proses hukum yang dinilai tidak sepenuhnya independen.
Selasa, 5 November 2024 - 20:48 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Unsur-unsur tersebut tidak terbukti dalam persidangan. Tidak ada meeting of minds (kesamaan kehendak) antara kedua pihak. Namun, hakim menyimpulkan bahwa aliran dana ke perusahaan terdakwa adalah bentuk balas jasa, padahal tidak ada bukti kesepakatan,” jelasnya.
Menurut Prof. Hanafi, pertimbangan hakim dalam kasus ini merupakan lompatan pemikiran yang tidak dapat diterima dan tidak terbukti secara sah di pengadilan.(chm)
Load more