BPOM Diminta Cabut Izin Usaha PT IGH yang Diduga Produksi Bahan Kimia Obat Berbahaya
- Istimewa
Sebab masalah peredaran obat bahan pangan yang mengandung BPOM ini terjadi bertahun tahun tapi baru terungkat hari ini.
"Hal ini juga menandakan bahwa BPOM tidak lihai dalam melakukan pengasawan mengujian produk," kata dia.
Lebih jauh, Ali menambahkan bahwa belakangan ini, ramai dibicarakan terkait masih ada pegawai BPOM yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) serta meminta suap terhadap perusahan - perusahan nakal yang tidak patuh terhadap aturan main yang berlaku.
"Bobroknya sistem birokrasi dan pelayanan publik yang tidak proporsional ditubuh BPOM seakan membuka ruang terhadap berbagai kejahatan yang bersifat transaksional," tutur Ali.
"Sehingga posisi BPOM hari ini tidak lagi sebagai Garda terdepan dalam hal pengawasan terhadap produksi obat dan makanan sebelum di pasarkan," tambahnya.
Adapun, beberapa point tuntutan yang disampaikan PP ISMAHI sebagai berikut:
1. Cabut Izin Usaha dan Segel PT IGH atas tindakan Pencampuran Bahan Kimia Obat (BKO) pada produk pangan (Minuman Serbuk Berperisa)
2. Mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas para direktur dan komisaris serta pelaku distributor yang telah mensupply Produk Man BKO termasuk EREXMOR dan VITMEN.
3. BPOM tutup semua akses dan boikot semua Produk PT IGH yang sampai hari ini masih beredar.
4. Copot Kepala BPOM karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap setiap penyedia jasa obat dan bahan pangan serta dinilai gagal dalam memberantas suap dan marak nya pungli yang ada ditubuh BPOM.
5. Berantas mafia suap dan pungli ditubuh BPOM serta tangkap pegawai BPOM yang nakal seperti Sukriadi Darma
6. Mendukung ditangkapnya Sukriadi Darma dan bongkar tikus-tikus kantor di dalam BPOM.
Load more