Ini Daftar 15 Obat Bahan Alami Mengandung Bahan Kimia Obat yang Berisiko Rusak Ginjal-Jantung
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak 15 produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dapat memicu serangan jantung, kerusakan ginjal hingga kematian.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan produk-produk tersebut didominasi oleh klaim peningkatan stamina pria dan pereda pegal linu—dua kategori yang rentan disusupi zat kimia untuk mendapatkan efek instan.
Taruna menyebut 15 produk ini ditemukan selama periode pengawasan intensif pada April 2025 didasarkan pada hasil sampling dan pengujian terhadap 226 produk yang beredar di pasaran yang mencakup obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan.
“12 Di antaranya tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif, sedangkan tiga produk lainnya memiliki izin edar namun telah dibatalkan oleh BPOM,” katanya, Selasa (3/6/2025).
Taruna mengatakan obat-obatan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Pegel Linu Asam Urat Sari Mahkota Dewa Ramuan Jawa Asli
2. Godong Kates
3. Godong Sirsak
4. Tong Mai Dan
5. Bintang Dua Mustika Dewa
6. Ricalinu
7. Pinang Muda
8. Kopi Badak
9. BMSW Strong Coffee
10. Kopi Goee
11. Kopi Joss Super Jantan
12. Chang San
13. Bio Shafa
14. Pastop
15. Vitgo Max
Dia memaparkan BKO yang teridentifikasi dalam produk-produk tersebut antara lain sildenafil sitrat dan tadalafil dalam produk OBA dengan klaim penambah stamina pria.
Ditemukan juga kandungan parasetamol, deksametason, fenilbutazon dan natrium diklofenak pada produk yang mengklaim dapat meredakan pegal linu.
"Efek samping yang mungkin terjadi antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, gangguan hormon, gangguan pertumbuhan, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, kerusakan hati, bahkan kematian jika digunakan dalam dosis tinggi atau dalam jangka panjang," ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi hingga ritel yang terlibat dalam peredaran produk bermasalah tersebut.
Tindakan yang dilakukan meliputi pengamanan produk, menarik dari pasaran dan pemusnahan.
Sanksi administratif juga telah dijatuhkan kepada pelaku usaha mulai dari peringatan keras, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin edar produk.
Load more