Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi pihak yang tidak mematuhi komitmen ini. Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali rekomendasi pemasukan Grand Parent Stock (GPS) dan bahan baku pakan, hingga pengurangan alokasi GPS ayam ras pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Menanggapi kebijakan ini, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Maino Dwi Hartono, dari Bapanas menyampaikan bahwa upaya stabilisasi harga ayam hidup ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga ketahanan pangan nasional. "Kami di Bapanas mendukung penuh kebijakan ini karena harga yang stabil akan melindungi peternak sekaligus memastikan konsumen mendapatkan akses pada protein hewani yang terjangkau," ungkap Maino.
Di sisi lain, Satgas Pangan POLRI menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi kebijakan ini dengan pengawasan ketat di lapangan. "Kami akan terus memonitor dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan peternak dan konsumen. Kami berharap dengan kolaborasi ini, gejolak harga dapat diminimalkan," ujar Ketua Satgas Pangan POLRI, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf.
Kebijakan yang akan diterapkan mulai 10 September ini tidak hanya memberikan angin segar bagi para peternak, tetapi juga menjamin kestabilan harga bagi konsumen. Langkah sinergi antara Kementan, Bapanas, dan Satgas Pangan POLRI ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam menjaga ketahanan pangan nasional, khususnya pada sektor protein hewani, agar tetap terjangkau bagi masyarakat luas.(chm)
Load more