Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan dua pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan seorang pelajar SMPN 1 Cicurug, Sukabumi hingga tewas.
Unit Reskrimum Polsek Cicurug menangkap kedua tersangka, SM (16) dan BM (15) lebih kurang satu hari usai kejadian penganiayaan kepada korban MG, Rabu (28/8/2024).
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan pihaknya menetapkan dua anak berkonflik dengan hukum (ABH) sebagai tersangka.
"Polisi menyita sebuah celurit warna hitam yang digunakan tersangka menghabisi nyawa MG (15), satu unit sepeda motor untuk mengejar korban, satu setel pakaian milik korban dan satu setel pakaian milik SM," kata Samian dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).
Dia mengungkap kronologis kejadian, berawal saat korban pulang sekolah bersama rekan-rekannya dengan berjalan menuju rumah yang tidak jauh dari sekolahnya, tepatnya di Kampung Ciutara, RT 01/01, Desa Mekarsari.
Dari kejauhan, MG melihat kedua tersangka bersama beberapa rekannya. Lantaran takut, MG bersama rekannya kemudian balik arah melarikan diri dari kejaran SM dan BM yang menggunakan sepeda motor.
Namun, sayangnya korban malah terjatuh dan saat hendak bangkit, SM dan BM sudah ada di belakang MG.
Load more