"Sambil menenteng sebilah celurit, SM kemudian turun dari sepeda motor dan langsung melayangkan celurit ke arah pinggang serta punggung MG dan seketika itu korban ambruk di jalan," tambahnya.
Seusai menganiaya korban, kedua tersangka kemudian melarikan diri.
Sementara itu, korban dievakuasi warga di sekitar lokasi dan dibawa ke sebuah klinik kesehatan. Namun, karena luka parah, remaja yang duduk di bangku kelas IX SMP ini dirujuk ke RS Betha Medicare Cicirug, tetapi saat mendapatkan tindakan medis MG menghembuskan napas terakhirnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang perubahan kedua atas UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Karena juga pelakunya adalah anak, tentunya dalam penanganan kasus in kami terapkan dengan sistem peradilan peradilan anak yaitu UURI 11/2012," tambahnya.
Samian mengatakan kasus ini tentunya membuat miris dan harus menjadi perhatian seluruh pihak khususnya orang tua untuk selalu mengawasi dan memantau aktivitas anak termasuk media sosial, rekan dan tempat bermain.(ant/lgn)
Load more