ISMAHI Minta BPOM Cabut Izin Usaha PT IGH yang Diduga Produksi Obat Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) menggeruduk kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Rabu (21/8/2024).
Penggerudukan ini dilatari oleh adanya kekecewaan terhadap BPOM yang memberikan izin usaha kepada perusahaan yang memproduksi obat dengan kandungan bahan kimia berbahaya.
Ketua Umum Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Ali Hasan mengatakan aksi unjuk rasa itu meminta BPOM mencabut izin usaha dan menyegel PT IGH yang justru dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Ali Hasan mengatakan bahwa PT IGH merupakan perusahan penyedia jasa maklon untuk produk herbal yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2018 lalu.
Namun, akhir-akhir ini PT IGH kerap menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya ada beberapa produknya ditemukan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dilarang / berbahaya.
Menurutnya, pada tanggal 21 Februari 2024, Bareskrim dan BPOM sendiri telah melakukan penggerebekan ke PT. IGH yang berlokasi di Jalan Raya Daan mogot, Tangerang Banten.
Obat mengandung Bahan Baku Obat Kuat Pria
Pada fakta penggerebekan ditemukan bahwa PT IGH melakukan pencampuran bahan kimia obat pada produk pangan atau minuman serbuk berperisa.
Selain itu dalam produk ini juga terdapat bahan baku white ginseng sebagai bahan baku aktif untuk mendapatkan efek terbaik vitalitas pria atau dikenal dengan 'obat kuat' pria.
Bahkan, terkonfirmasi bahwa bahan baku tersebut didapat lewat order ke Harvest Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia dari Port Klang Malaysia lewat Medan dan Kepulauan Riau.
Sementara, omset yang diperoleh per tahun dalam memproduksi serta mendistribusikan man Stamina BKO ini mencapai ratusan miliar.
"Hal ini dapat disimpulkan bahwa sudah banyak produk yang mengandung BKO yang diedarkan oleh PT IGH ke masyarakat," ujar Ali Hasan.
Ali menuturkan, tindakan yang dilakukan oleh PT IGH terkait memproduksi obat tradisional maupun bahan pangan yang tidak memenuhi standar adalah perbuatan pidana yang harus disikapi secara serius oleh BPOM beserta aparat penegak hukum.
"Sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," beber dia.
Load more