Jakarta, tvOnenews.com - Peredaran skincare atau kosmetik berbahaya makin meresahkan masyarakat karena mengandung merkuri. Polisi segera tetapkan calon tersangka.
Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengatakan pemilik produk kosmetik atau perawatan kulit yang diduga mengandung zat berbahaya seperti merkuri yang sudah beredar di pasaran bakal ditetapkan tersangka.
"Soal skincare (kosmetik kulit) ini baru selesai pemeriksaan ahli, kemudian tadi malam gelar perkara. Setelah itu, nanti ada prosesnya penetapan tersangka. Nanti kita akan ekspose," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supryadi, Selasa (12/11/2024).
Dia menyebutkan, ada tiga kategori produk yang diduga mengandung zat berbahaya dan produknya telah beredar luas di pasaran setelah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Kendati demikian, Dedi belum menyebut inisial produknya.
"Ada tiga kategori itu, karena lokus gandu dan locus delicti (lokasi kejadian). Locus delicti-nya yang mana skincare kita datangi itu positif (merkuri)," ungkapnya.
Dia membenarkan ada enam produk skincare atau kosmetik kecantikan yang disita petugas tim gabungan termasuk dari BPOM diduga mengandung bahan kimia berbahaya.
Load more