IPW Desak Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat MA60, Ini Kronologinya
- istimewa
Jakarta, tvOneenews.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali membuka kasus dugaan korupsi pembelian pesawat MA60.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan pihaknya memiliki data sebanyak 15 unit pesawat tersebut diduga terendus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia menyebut kasus yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah U$S46,5 juta belum terungkap selama sekitar 13 tahun.
"Kami ini sebagai lembaga pemantau hukum ya dapat data. Kemudian sebagai suatu data untuk kepentingan hukum tidak ada salahnya kita angkat kembali. Jadi, semua data yang disampaikan kalau itu terkonfirmasi kita harus angkat kembali," kata Sugeng di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Sugeng mengingatkan Kejaksaan akan masa kedaluwarsa penuntutan selama 18 tahun.
Oleh karena itu, dia meminta Kejaksaan untuk serius menuntaskan dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut.
"Untuk supaya dugaan permainan patgulipat atau kongkalikong yang dilakukan oleh pengusaha dengan menyalahgunakan kewenangan pejabat itu bisa dibongkar," ucap dia.
"Apalagi ini uang negara kalau dihitung dengan kurs sekarang kerugiannya itu sekitar hampir Rp700 miliar," sambungnya.
Sugeng turut menuturkan kronologi kasus tersebut. Pada 29 Agustus 2005, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU pada 2006 antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China.
Pada tanggal 5 Agustus 2008 dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines antara
Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia dengan China Exim Bank dengan sistem pengucuran pinjaman yang dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary loan agreement atau SLA senilai US$200 juta.
Sugeng mengatakan harga per unit pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu sebesar US$11,2 juta, diduga digelembungkan dan/atau di-mark up menjadi US$14,3 juta per unit dengan skema pembelian yang semula B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi G to B (government to business).
Load more